Pria dalam rekaman video viral yang perlihatkan perusakan palang perlintasan kereta api di Gamping, Sleman, dan mencabut tiang lalu mengambil Bendera Merah Putih di depan rumah warga di Kasihan, Bantul, ternyata adalah orang yang sama. Diketahui pria itu melakukannya hanya selang waktu 20 menit saja.

Dilaporkan detikJogja (11/8), pelaku berinisial S (24) telah diamankan kepolisian dan diusut kasusnya oleh tim gabungan dari Polda DIY, Polresta Sleman, dan Polres Bantul karena 2 kasus tersebut berada di 2 wilayah hukum yang berbeda.

AKP Mateus Kustiyadi selaku Kasat Reskrim Polresta Sleman katakan bahwa kasus di Sleman dikenakan Pasal 321 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau Pasal 512 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Untuk kasus di Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi selaku Kasat Reskrim Polres Bantul menyebut bahwa pelaku dikenakan Pasal 234 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Pelaku diketahui adalah mahasiswa salah satu kampus di Yogyakarta, namun bukan warga asli Yogyakarta. Kombes Ihsan selaku Kabid Humas Polda DIY mengungkap pelaku melakukan tindakannya dalam kondisi terpengaruh miras.

Selain terpengaruh miras, pelaku juga sempat cekcok dengan kakaknya. Kakak pelaku yang menempuh pendidikan di kampus sama itu mencoba menegur karena pelaku jarang masuk kuliah. Tak terima ditegur, pelaku marah, mengonsumsi miras, lalu melakukan tindakan yang viral tersebut.