Tragedi pencabulan menimpa warga negara Australia berinisial IMC (30) di Pantai Pailiang, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada 19 Juni 2026. Kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AH (17) yang masih berstatus pelajar.
AKBP Harianto Rantesalu selaku Kapolres Sumba Barat Daya katakan kepada Liputan 6 (26/6), peristiwa ini terjadi saat korban sedang sendirian menikmati pemandangan pantai. Pelaku datang sambil menarik kuda, lalu menyapa korban.
Mendekati korban, pelaku menarik kerah baju korban, menyilangkan kakinya, lalu mendorong korban hingga jatuh terlentang. Korban mencoba bangun, namun pelaku secara paksa melepas celana dan celana dalam korban.
Pelaku lakukan tindakan pencabulan, memegang kedua lengan korban dan memaksanya mencium. Korban mencoba melawan, namun pelaku menekan kepala korban berulang kali hingga wajahnya masuk ke air laut, membuat korban kesulitan bernapas.
Sempat bisa melarikan diri, korban dikejar oleh pelaku. Awalnya korban menawarkan iPhone 14 Pro miliknya agar bebas. Namun pelaku justru menarik korban ke semak-semak lalu memukuli korban.
Akhirnya pelaku mau menerima tawaran ponsel milik korban. Bebas, korban pun bergegas kabur ke hotel tempatnya menginap. Ia lalu menceritakan tragedi dialaminya kepada pengelola hotel yang meneruskan laporan ke kepolisian.
Satreskrim Polres Sumba Barat Daya telah periksa korban, saksi-saksi, serta barang bukti berupa celana pendek, celana dalam, serta ponsel korban yang kondisinya telah rusak. Pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.