Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi yang pertama di Malaysia. Bukan dalam prestasi, namun dalam hukuman penjara karena lakukan pelanggaran ringan terkait membuang sampah sembarangan. Buruh 36 asal Indonesia disebut jadi orang pertama yang dipenjara di Malaysia karena buang puntung rokok sembarangan.
Bagaimana kronologi kejadiannya? Dilaporkan Bernama via The Star (15/9), Zainal Fitri Ahmad selaku direktur Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp) area negara bagian Johor, menyebut WNI itu membuang puntung rokok sembarangan di area Stulang pada bulan Februari.
Pelanggar asal Indonesia tersebut dijatuhi hukuman mendekam di penjara selama 1 bulan sejak 28 Agustus 2026, dikarenakan gagal membayar denda senilai RM 1,000 (setara Rp 4,4 juta) yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Usai jalani masa hukuman penjara, WNI itu nantinya juga harus menjalani Community Service Order (CSO) atau perintah kerja sosial selama 6 jam tanpa dibayar sepeserpun.
CSO untuk kasus buang sampah sembarangan mulai diterapkan di Malaysia sejak 1 Januari 2026. Zainal menyebut sejauh ini telah ada 107 kasus yang diproses di pengadilan. 59 di antara kasus itu melibatkan WN Malaysia. Sedangkan 48 kasus lainnya melibatkan warga asing.
Total jumlah denda dihasilkan sejauh ini adalah sekitar RM 71,550 (setara Rp 313 juta), dengan durasi menjalani perintah kerja sosial berkisar antara 2 hingga 10 jam.
Membuang sampah sembarangan di Malaysia merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 77A terkait Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672). Pelangar dapat dikenai denda hingga RM 2,000 (setara Rp 8,7 juta) atau jalani CSO hingga maksimal 6 bulan. Jika tidak dipatuhi, maka dapat berujung tindakan lebih lanjut, termasuk denda sebesar RM 10,000 (setara 43 juta).
Zainal menyebut telah dilakukan 3.358 penegakan hukum terkait membuang sampah sembarangan di Johor hingga saat ini. 3.095 kasus di antaranya telah dikirimi surat pemberitahuan pelanggaran. Selain itu juga ada 789 berkas penyelidikan yang telah diserahkan kepada Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti.