Pemerintah Prefektur Ibaraki, Jepang, per 11 Mei 2026 akan mulai menerapkan pemberian uang hadiah terhadap warga yang melaporkan bisnis yang pekerjakan pekerja asing ilegal.

Melansir dari Mainichi (22/4), Ibaraki memiliki tingkat pekerja asing ilegal tertinggi dari seluruh 47 prefektur yang ada di Jepang pada tahun 2024.

Warga yang melakukan pelaporan, akan diberikan hadiah uang ¥ 10,000 (setara hampir Rp 1,1 juta) jika pelaporan mencapai tahap penangkapan.

Pelaporan bisa diajukan melalui laman situs prefektur dengan memberikan data pribadi yang valid. Laporan dibatasi pada bisnis yang pekerjakan pekerja asing secara ilegal.

Sejak diumumkan pada bulan Februari lalu, sistem ini memicu kekhawatiran. Asosiasi pengacara lokal dan kelompok sipil yang mendukung warga asing menyebut bahwa sistem ini memicu diskriminasi dan perpecahan sosial.