Kantor bernama PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta (ATSCY) di Jalan Gito Gati, Sleman, Yogyakarta, digerebek oleh jajaran Polresta Jogja pada Senin, 5 Januari 2025. Dalam rilis Mapolresta Jogja (Yogyakarta) hari ini (7/1), disebutkan kantor tersebut digunakan untuk praktik love scamming (penipuan asmara/cinta) jaringan internasional. Setidaknya 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan ini awalnya diunggah di akun sosial media Merapi Uncover pada Senin, 5 Januari 2026 malam. Video kiriman 'kangojolbawht' tersebut diberi narasi rumah tersebut terindikasi dipakai jaringan jud*l. Namun video tersebut kini telah dihapus dari akun Instagram mereka.
Melansir laman resmi Polresta Yogyakarta (7/1), kasus ini bermula dari kecurigaan patroli siber yang menemukan lowongan pekerjaan yang mengharuskan calon karyawan bisa berbahasa Inggris dan paham soal dating apps/aplikasi kencan daring. Setelah dilakukan pendalaman, kepolisian kemudian melakukan penggerebekan pada Senin, 5 Januari 2026 siang hari.
Sejumlah barang bukti diamankan di lokasi kejadian, termasuk 30 ponsel, 50 laptop, CCTV, serta seperangkat alat internet yang digunakan untuk aksi love scamming. Dari hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik, ditemukan foto dan video bermuatan pornografi untuk aktivitas penipuan. Selain barang bukti, 64 karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut juga digiring ke Mapolresta Jogja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6 petinggi perusahaan yakni R (35) pria selaku CEO, H (33) wanita selaku HRD, P (28) pria selaku project manager, J (28) wanita selaku project manager, V (28) pria selaku team leader, serta G (22) pria selaku team leader, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Diungkap Polresta Yogyakarta, PT ATSCY adalah perusahaan penyedia tenaga kerja yang melayani permintaan klien dari luar negeri, khususnya pemilik aplikasi kencan daring asal China. Karyawan berperan sebagai perempuan yang bertugas menjadi admin percakapan sejumlah aplikasi kencan daring dengan sasaran pengguna dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.
Para karyawan ditugaskan untuk melakukan bujuk rayu kepada korban untuk mengirimkan virtual gift/hadiah virtual, guna mendapatkan akses foto dan video bermuatan pornografi. Target dibebankan kepada karyawan adalah mengumpulkan 3.000 hingga 6.000 koin per hari untuk dikonversi menjadi uang. Hasil konversi ditampung oleh pemilik aplikasi asal China bernisial Z.C. lalu diteruskan kepada pemilik PT ATSCY berinisial R.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 KUHP. Serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU no 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 jo pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 10 tahun penjara.