Kasus unik terjadi di Kotabumi, Lampung Utara. Seorang perempuan bernisial WPA (40) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dalam bentuk Informasi Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik terhadap orang yang memiliki utang kepadanya.

Kasus ini bermula ketika chat dan telpon dari terdakwa WPA terkait penagihan utang tidak direspon oleh korban. Mengutip detik (22/10) terdakwa WPA kemudian mengunggah 2 foto wajah saksi korban dan menuliskan amarahnya di Facebook.

"Hati" dengan orang ini iblis berwajah manusia tukang tipu .. datang mohon" pinjam uang setelah itu kabur. Ngk tau kemana yang kabarnya kata orang pacar nya banyak. Setelah kembali masih ngk ada niat bayar sudah di musawahanin baik" cuma masih ngk mau tanggung jawab setiap dihubungi nmr selalu diblokir nya iblis ngk tau diri JD dengan teman alau liat wajah ini hati" kalau ngk mau JD korban juga," tulis terdakwa.

Tercantum di laman SIPP Pengadilan Negeri Kotabumi tertanggal 13 Agustus 2026. kasus ini berjalan dengan barang bukti 5 buah tangkapan layar dari unggahan Facebook terdakwa. Akun media sosial terdakwa dan 1 buah unit ponsel REALME C55 juga menjadi lampiran berkas perkara.

Jaksa menuntut WPA dengan pidana hukuman penjara selama 6 bulan. Namun Hakim putuskan pidana penjara itu tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana lagi selama jalankan pengawasan dalam waktu 1 tahun. Selain itu juga diberikan syarat khusus yakni tidak menggunakan media sosial selama 6 bulan.

Hakim menilai sikap batin pelaku saat lakukan tindak pidana merupakan reaksi spontan akibat rasa kesal kepada korban, serta adanya niat baik dari terdakwa yang telah 4 kali lakukan upaya perdamaian. Sayangnya upaya perdamaian tidak berhasil dikarenakan korban meminta uang damai Rp 24 juta.

Dilansir Dandapala (19/10), putusan ini disebut sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang baru, yang kedepankan prinsip restoratif, edukatif, dan rehabilitatif, dibandingkan dengan pendekatan pidana retributif yang berfokus pada pembalasan semata.