Irene Sukandar dan Dadang Subur Dapat Hadiah Tunai, Akun Twitter Ditjen Pajak Sigap 'Mengingatkan' Pajak Hadiah
Akun Twitter resmi Ditjen Pajak RI langsung sigap "mengingatkan tanggal" bagi WGM Irene Sukandar dan Dadang subur begitu keduanya menerima hadiah dari acara podcast Deddy Corbuzier.
IDWS, Selasa, 23 Maret 2021 - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dadang Subur atau yang dikenal juga sebagai Dewa Kipas, menerima tantangan dari Woman Grandmaster (WGM) Irene Sukandar untuk membuktikan keahliannya dalam bermain catur setelah ramainya kasus akun Dewa Kipas yang diduga menggunakan cheat di Chess.com saat melawan Gotham Chess (IM Levy Rozman).
Laga persahabatan yang diprakarsai oleh Deddy Corbuzier itu berakhir dengan kemenangan telak Irene Sukandar 3-0 atas Dadang Subur. Meski begitu, pihak Deddy tetap memberikan hadiah uang tunai kepada keduanya, yakni Rp 200 juta kepada Irene Sukandar dan Rp 100 juta bagi Dadang Subur.
Irene berhak membawa pulang Rp 200 juta setelah mengalahkan Dadang Subur, yang meski kalah masih berhak membawa pulang Rp 100 juta. (Tangkapan layar Podcast Deddy Corbuzier)
Selain memberi hadiah secara langsung, Deddy juga mengingatkan bahwa pajak hadiah ditanggung oleh penerima — atau dalam hal ini, Irene Sukandar dan Dadang Subur. Tak hanya sekali dua kali Deddy terdengar mengatakan hal itu. Tentunya karena itu benar adanya. Dan Ditjen Pajak Republik Indonesia rupanya juga tak kalah sigap meminjam momentum dari laga persahabatan antara Irene Sukandar dan Dadang Subur itu dengan mengunggah postingan bernada meme terkait "sebentar lagi tanggal 31 Maret".
Hal itu berkaitan dengan kewajiban membayar pajak yang biasanya memang dilakukan pada akhir bulan. Lucunya, akun Twitter Ditjen Pajak RI juga meminjam signature pose Irene Sukandar saat bertanding dalam postingannya itu.
Rupanya tak salah apabila Ditjen Pajak RI meminjam momentum dari laga persahabatan catur yang kabarnya ditonton hingga 1,25 juta orang itu menurut organisasi induk catur dunia FIDE. Dari cuitannya yang berikutnya, rupanya banyak orang yang kemudian menanyakan perihal detail dari pajak hadiah.
Bagi kalian yang tertarik untuk memahami detail mengenai pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atas hadiah dan penghargaan, bisa mengeceknya secara langsung di pajak.go.id.
Dengan naiknya kesadaran masyarakat akan pajak, diharapkan kepatuhan membayar pajak semakin meningkat yang otomatis, meningkatkan pendapat negara yang tentunya juga akan dikembalikan ke rakyat bukan?
(stefanus/IDWS)