Mulai dari kasus yang pernah menimpa  Ardina Rasti yang disebabkan Eza Gionino, sekarang Eza  tertangkap Penyidik karena tersandung kasus yang lebih berat, yaitu narkoba. Tepat pada hari Sabtu 1 Agustus 2015, sekitar jam 00.30 WIB Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkapnya  di rumahnya yang beralamatkan di Cibubur Country 310k CCOV No.22, Cikeas, Kota Bogor, Jawa Barat. 
 

Saat penangkapan, Eza  waktu itu sedang bersama ibunya,  sang ibu pun langsung menyaksikan anaknya digiring pihak berwenang. Mau tak mau, ibu nya harus mengikhlaskan kepergian putranya menuju kantor polisi.  Kejadian itu pasti membuat ibunya sangat sakit, tapi meski demikian keluarga Eza sendiri beusaha bersikap kooperatif dalam  proses penangkapan. 

 


 

Seperti yang dilansir dari kompas (04/08/20145),  Selain menangkap Eza, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.  

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Eza memang positif menggunakan narkoba jenis sabu. Keadaan Eza saat ini masih dalam tahanan di tuang Polresta Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah maksimal 12 tahun penjara.


(ncs)