Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Andalas Bergelar Doktor, Beristri, dan Dua Kali Menikah
Kasus pelecehan seksual terjadi di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat. Pelaku pelecehan seksual yakni dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Unand berinisial KC yang diketahui sudah dua kali menikah dan masih beristri.
IDWS, Sabtu, 24 Desember 2022 - Kini pelaku telah dinon-aktifkan oleh pihak kampus karena melakukan pelecehan seksual ke mahasiswi dan korbannya berjumlah 8 orang.
Kasus pelecehan seksual ini viral setelah akun Instagram @infounand mengunggah bukti rekaman audio pelecehan yang dilakukan KC.
Dekan FIB Unand, Herwandi menjelaskan pelaku merupakan lulusan doktor dan mengajar di prodi Sastra Minangkabau dan Kajian Budaya.
KC saat ini sudah berusia di atas 50 tahun dan sudah beristri.
"Pelaku juga sudah menikah dua kali, istri pertama sudah cerai, istri kedua masih," terangnya dikutip dari Tribunnews.com.
Pelaku tinggal di perumahan dosen Unand yang masih berada di lingkungan Kampus Unand.
Setelah dinon-aktifkan, pelaku sudah diminta oleh Rektor Unand meninggalkan rumah tersebut.
"Secara informal Rektor Unand sudah minta pelaku keluar dari rumah itu, namun sekarang kita belum tahu sudah keluar atau belum," jelasnya.
Menurutnya pelaku sudah dinon-aktifkan sejak Oktober 2022 dan dilarang mengajar di Unand.
Meski sudah dinon-aktifkan dari kampus Unand, pelaku masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor," tambahnya.
Kronologi kejadian
Aksi pelecehan seksual KC dilakukan di rumahnya saat para mahasiswa bertamu.
Saat teman-teman korban telah pulang, KC berada di ruang tengah berdua dengan korban.
Korban ingin meminta izin kepada KC untuk tidak mengikuti sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.
KC kemudian memberikan syarat tidak senonoh dan aksi pelecehan seksual dilakukan.
Video yang menunjukkan bukti aksi pelecehan seksual KC diunggah di akun Instagram @infounand.
Dalam unggahan akun tersebut dituliskan aksi pelecehan seksual KC tidak hanya terjadi ketika di rumahnya.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis akun IG @infounand.
Dosen non-aktif Unand, KC, yang melakukan pelecehan seksual ke mahasiswinya. (Tangkapan layar Instagram @infounand)
Meski sudah dinonaktifkan, KC masih berstatus dosen Unand dan belum dipecat.
"Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat," tambahnya.
Modus pelaku melakukan pelecehan
Dari keterangan korban, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai dosen.
Direktur Women Crisis Centre (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti mengatakan ancaman pelaku beragam mulai tidak memberikan nilai hingga tidak meluluskan mata kuliah yang diajar oleh pelaku.
Menurutnya modus yang digunakan pelaku kepada para korban hampir sama.
“Modusnya hampir sama semua, yaitu dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliahnya,” jelasnya dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menambahkan ada 8 korban yang sudah melaporkan kasus ini, namun tidak semuanya didampingi WCC Nurani Perempuan.
Rahmi Meri menjelaskan ada 5 korban yang melaporkan dan akan didampingi WCC Nurani Perempuan.
"Ada tiga korban yang didampingi, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," tandasnya.
Dari keterangan korban, terungkap dosen KC tidak hanya melakukan pelecehan seksual, tapi ada korban yang sampai dirudapaksa.
Sementara korban yang rekaman audionya viral di media sosial belum ditemui WCC Nurani Perempuan.
Dosen KC melakukan aksi pelecehan seksual dengan ancaman tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya.
Menurutnya, saat ini para korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut
Para korban juga belum melaporkan kasus pelecehan seksual ini karena takut tidak lulus dari kampus Universitas Andalas (Unand).
"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” terangnya dikutip dari TribunPadang.com.
Dosen KC dinon-aktifkan
Atas perbuatannya, kini KC telah dinon-aktifkan atau tidak lagi mengajar untuk sementara waktu di Universitas Andalas.
Kasi Humas dan Protokoler Unand, Benny Amir mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah memeriksa KC dan satu mahasiswi yang menjadi korban.
"Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" jelasnya dikutip dari Tribunnews.com.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS Unand, diketahui kejadian pelecehan seksual yang dilakukan KC terjadi pada awal tahun 2022 dan sudah ditangani sejak Oktober 2022.
"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," tambahnya.
Menurutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Ia mengatakan kasus pelecehan ini sedang dalam proses dan sudah ditangani Satgas PKKS Unand.
"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," terangnya.
Artikel Asli: Tribunnews.com