Anggota DPR Periode 2009-2014 Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Airbus PT Garuda Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 serta beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus PT Garuda Indonesia.
IDWS, Selasa, 4 Oktober 2022 - Tersangka diduga menerima suap mencapai Rp 100 miliar dalam kasus pengadaan pesawat Airbus tersebut, menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengungkap identitasnya serta konstruksi perkara karena masih menunggu penyidikan lebih lanjut. Apalagi modus korupsi pada perkara ini disebut kompleks.Selain itu, penyidikan ini merupakan hasil tindak lanjut dan kerjasama antara KPK dan otoritas negara-negara lain seperti Inggris dan Perancis.
Anggota DPR periode 2009-2014 jadi tersangka korupsi pengadaan pesawat Airbus untuk PT Garuda Indonesia.(CNNIndonesia.com/PASCAL PAVANI / AFP)
"Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan. Terlebih lagi, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan locus transnasional, melibatkan tidak hanya individu, namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," tambah Ali.
"KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com