Heboh Bupati Sabu Rijua Terpilih Ternyata Masih Berstatus Warga Negara AS
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih jadi polemik karena ternyata ia masih tercatat sebagai warga Amerika Serikat (AS).
IDWS, Jumat, 5 Februari 2021 - Bupati terpilih bernama Orient P Riwu Kore itu tercatat masih memiliki kewarganegaraan AS berdasarkan data dari Kedubes AS, seperti yang dilaporkan detikcom. Namun ia mengaku sudah ada yang mengurus masalah tersebut.
"Itu sudah ada yang ngurus prosesnya, saya minta maaf," kata Orient P Riwu Kore seusai pertemuan dengan Kapolda NTT, KPU, dan Bawaslu setempat di Polda NTT, Jumat (5/2/2021).
Orient Patriot Riwu Kore (kiri). (Foto: Facebook/Orientriwukore)
Orient datang ke Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Jumat siang ini sekitar pukul 13.10 Wita. Dari laporan Kompas.com, ia dijadwalkan bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif, namun belum diketahui pasti apa yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
Yang bisa dipastikan, Kaploda NTT telah memerintahkan anggotanya untuk mengusut status kewarganegaraan Orient secepatnya. Untuk menindaklanjuti hal itu, Polda NTT telah berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu NTT. Koordinasi dimaksud untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.
"Bupati terpilih Sabu Raijua akan bertemu Bapak Kapolda," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Kompas.com.
Orient Riwu Kore saat mendatangi Polda NTT(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Status kewarganegaraan AS Orient terungkap setelah Bawaslu Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, sejak 1 Februari 2021. Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.
KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan Bawaslu tersebut. Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase. Dalam surat itu tertulis Orient merupakan warga RT 003 RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
(stefanus/IDWS)